"Supaya proses pengadilan ini bisa menilai dengan seobyektif mungkin permasalahan yang ada sesuai dengan fakta-fakta hukum yang ada," kata Misbakhun di Gedung DPR, Jakarta (Rabu, 23/10).
Misbakhun menjelaskan bahwa perkara yang sedang disidangkan di PN Jakarta Selatan adalah masalah penghinaan dan pencemaran nama baik dirinya, dengan media yang digunakan adalah twitter. Karena itu, sebaiknya substansi itu tak digeser menjadi permasalahan pembungkaman kritik atau pembungkaman terhadap gerakan kritis masyarakat.
"Pencemaran nama baik dan pembungkaman kritik adalah dua hal yang berbeda. Jangan dicampur aduk," tegas fungsionaris DPP Golkar ini, sambil menekankan bahwa dirinya tak ingin memenjarakan orang, namun dirinya juga berhak secara hukum mendapatkan posisi jelas bahwa dirinya bukan perampok seperti kicauan Benny.
"Dan saya tak pernah menaruh rasa dendam terhadap Mas Benhan. Saya bahkan selalu terbuka untuk bertemu. Bagi saya cukup minta maaf, selesai. Bukan karena saya mau memenjarakan orang," demikian Misbakhun.
[ysa]
BERITA TERKAIT: