"Tiga juta buruh akan mogok nasional di 20 propinsi serta 200 kabupaten atau kota," kata Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), said Iqbal, dalam keterangan beberapa saat lalu (Rabu, 23/10).
Ada beberapa tuntutan buruh yang akan disampikan dalam acara mogok nasional ini. Diantaranya mendesak pemerintah agar menaikkan upah hingga 50 persen. Buruh juga mendesak agar pemerintah menghapus sistem tenaga kerja kontrak, yang bahkan masih ada di BUMN.
Selain itu, buruh juga menolak Inpres No 9/2013 tentang Pengaturan Upah Minimum. Sebab Inpres ini melanggar Konvensi International Labour Organization (ILO) No 87 dan No 98 serta bertentangan dengan UU No 21/2000 tentang serikat pekerja. Inpres ini juga berpotensi melanggar HAM karena dalam Inpres tersebut memerintahkan polisi turut campur dan terlibat dalam proses penetapan upah minimum.
Siang nanti, masih kata Iqbal, bertempat di Hotel Mega Cikini, KSPI akan menggelar jumpa pers. Dalam jumpa pers ini akan dipaparkan agenda mogok nasional tersebut.
[ysa]
BERITA TERKAIT: