"Kalau DPR menolaknya, maka Perpu tersebut harus dicabut. Presiden harus ajukan RUU baru untuk mengubah UU MK ke DPR untuk dibahas. Saya belum dapat memprediksi apakah DPR akan menerima atau menolak Perppu Perubahan UU MK ini," kata pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra, dalam keterangan Kamis malam (17/10).
Meski Yusril mengkritik isi maupun keterlambatan penerbitan Perppu in, namun Yusril mengingatkan bahwa Perppu tersebut kini sudah sah berlaku sebagai norma hukum. Keberlakuan Perpu tersebut mengikat siapa saja, sampai nanti DPR misalnya, menolak Perpu tersebut untuk disahkan menjadi UU.
"Karena itu, syarat untuk menjadi hakim MK dan tata cara rekrutmennya, misalnya untuk mengganti Akil, harus mengikuti norma dalam Perpu ini," ungkap Yusril.
Untuk pengawasan, lanjut Yusril, masih diperlukan berbagai aturan yang harus disiapkan oleh Komisi Yudisial, termasuk lembaganya.
[ysa]
BERITA TERKAIT: