Yusril Ihza: Perppu MK Sudah Sah Berlaku Hingga DPR Mensahkan atau Menolaknya

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/yayan-sopyani-al-hadi-1'>YAYAN SOPYANI AL HADI</a>
LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI
  • Jumat, 18 Oktober 2013, 08:42 WIB
Yusril Ihza: Perppu MK Sudah Sah Berlaku Hingga DPR Mensahkan atau Menolaknya
yusril ihza/net
rmol news logo . Kini nasib Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) No.1/2013 tentang Perubahan Kedua atas UU No.24/2003 tentang MK yang sudah ditandatangani SBY pada Kamis malam (17/10) berada di tangan DPR. Apakah DPR akan mensahkannya menjadi UU atau menolaknya.

"Kalau DPR menolaknya, maka Perpu tersebut harus dicabut. Presiden harus ajukan RUU baru untuk mengubah UU MK ke DPR untuk dibahas. Saya belum dapat memprediksi apakah DPR akan menerima atau menolak Perppu Perubahan UU MK ini," kata pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra, dalam keterangan Kamis malam (17/10).

Meski Yusril mengkritik isi maupun keterlambatan penerbitan Perppu in, namun Yusril mengingatkan bahwa Perppu tersebut kini sudah sah berlaku sebagai norma hukum. Keberlakuan Perpu tersebut mengikat siapa saja, sampai nanti DPR misalnya, menolak Perpu tersebut untuk disahkan menjadi UU.

"Karena itu, syarat untuk menjadi hakim MK dan tata cara rekrutmennya, misalnya untuk mengganti Akil, harus mengikuti norma dalam Perpu ini," ungkap Yusril.

Untuk pengawasan, lanjut Yusril, masih diperlukan berbagai aturan yang harus disiapkan oleh Komisi Yudisial, termasuk lembaganya. [ysa]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA