Perppu No.1/2013 tentang Perubahan Kedua atas UU No.24/2003 tentang MK baru diterbitkan pada Kamis malam tadi (17/10), setelah lebih dari dua minggu kasus Akil mencuat, tepatnya pada 2 Oktober lalu.
"Padahal, Perppu tentang MK ini tergolong sederhana jika dibanding dengan Perppu Terorisme pasca Bom Bali tahun 2002 yang cukup rumit isinya," kata Yusril, yang juga Ketua Dewan Syura Partai Bulan Bitang (PBB), dalam keterangan Kamis malam (17/10).
Yusril bercerita, pada Kamis siang kemarin, ia sempat mengobrol dengan Prof. Erman Rajagukguk, yang merupakan mantan Waseskab yang dulu juga biasa menangani pembuatan Perppu. Dulu, kata Erman, Perppu hanya diterbitkan dalam hitungan jam, bukan hari apalagi minggu. Perppu cepat diterbitkan karena benar-benar memahami sifat "ihwal kegentingan yang memaksa" yang menjadi dasar diterbitkan Perppu
"Presiden SBY mengatakan meminta masukan pakar hukum tatanegara dalam menyiapkan Perpu MK ini. Saya memang berikan masukan terhadap perlunya Perppu diterbitkan segera setelah Akil ditangkap, karena ada sifat kegentingan yang memaksa. Masukan itu saya kirim via BBM ke Presiden SBY, ketika beliau di berada di Bali menjelang KTT APEC," ungkap Yusril.
"Namun saya tidak ikut dalam pertemuan membahas penyusunan Perpu tentang MK tersebut, sampai Perpu itu diteken Presiden malam ini," demikian Yusril.
[ysa]
BERITA TERKAIT: