Padat saat itu, sehari atau dua hari setelah Akil ditangkap, kata Yusril, terjadi krisis kepercayaan dan keraguan yang luar biasa terhadap MK. Maka dalam situasi seperti itu ada unsur kegentingan yang memaksa, yang menjadi dasar bagi Presiden untuk menerbitkan Perppu. Saat itu, krisis kepercayaan terhadap MK pasca tertangkapnya Akil karena tidak ada pengawasan terhadap hakim-hakimnya.
"Karena itu, jika saat itu Presiden menerbitkan Perppu untuk mengawasi hakim MK, kepercayaan akan segera pulih. Pencari keadilan tidak ragu-ragu lagi. Dan karena hal yang mendesak hanya mengenai pengawasan, maka saran saya agar Perppu itu isinya hanya itu saja, tidak mencakup yang lain," kata Yusril, dalam keterangan, Kamis malam (18/10).
Namun sayangnya, SBY baru menandatangani Perppu No.1/2013 tentang Perubahan Kedua atas UU No.24/2003 tentang MK pada Kamis malam tadi, setelah lebih dari dua minggu kasus Akil mecuat, tepatnya pada 2 Oktober lalu.
Menurut Yusril, Perpu tentang MK ini terlalu lama. Tenggang waktu lebih dua minggu itu menyebabkan unsur kegentingan yang memaksa yang menjadi dasar diterbitkannya Perpu menjadi hilang. Sebab dalam waktu lebih dua minggu itu telah terjadi
self recovery di tubuh MK sendiri.
Self recovery itu terjadi karena intensifnya KPK, BNN, PPATK dan Majelis Kehormatan menangani kasus Akil. Sementara 8 hakim MK, dipimpin wakil ketuanya, juga berupaya sungguh-sungguh memulihkan kepercayaan rakyat melalui kinerja mereka. Dan berbagai putusan MK dalam dua minggu terakhir, tanpa Akil, membuat kepercayaan rakyat berangsur pulih.
"Adanya
self recovery MK itu menyebabkan Perpu yang diterbitkan Presiden kehilangan makna dan urgensinya," demikian Yusril.
[ysa]
BERITA TERKAIT: