Dalam aksi untuk kedua kalinya ini massa menuntut agar aparat penegak hukum menangkap dan mengadili premanis di PT Copylas Indonesia.
"Kembalikan hak-hak warga Meruya atas kepemilikan tanah dan bangunan," tegas presedium Kamerad, Haris Pertama dalam orasinya.
Menurutnya, kasus sengketa tanah antara warga Meruya, Jakarta Barat dengan PT Copylas Indonesia sampai sekarang penuh dengan tanya tanya. Padahal jika merujuk pada dokumen tanah berupa girik yang dimiliki perusahaan tersebut berstatus sengketa, mestinya ribuan warga itu tak bisa memiliki sertifikat hak milik yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).
"Akan tetapi justru warga Meruya kehilangan hak kepemilikan tanah dan bangunan, seharusnya mereka mendapatkan pertimbangan hukum sesuai pasal 208 (1) pasal 207 HIR dan warga bisa menggugat kembali PT Copylas Indonesia," ujar Haris.
Berdasarkan hal itulah, aktivis mahasiswa bersama warga Meruya melakukan aksi di depan kantor pusat BEI untuk menuntut hak dan keadilan. Namun sayangnya, ketika aksi berlangsung dengan tertib serta dilindungi undang-undang mereka mendapatkan perlawanan dari para oknum preman yang diduga diperintah oleh PT Copylas Indonesia.
[ysa]
BERITA TERKAIT: