PSHK: Alasan Diterbitkan Perppu MK Belum Terpenuhi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/yayan-sopyani-al-hadi-1'>YAYAN SOPYANI AL HADI</a>
LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI
  • Kamis, 17 Oktober 2013, 08:52 WIB
PSHK: Alasan Diterbitkan Perppu MK Belum Terpenuhi
ilustrasi/net
rmol news logo . Konteks "ihwal kegentingan memaksa" yang menjadi alasan SBY untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) soal Mahkamah Konstitusi (MK) perlu diperjelas, apakah memang ada persoalan substansial yang memaksa untuk dikeluarkannya Perppu atau tidak.

Hal ini, kata peneliti Pusat Studi Hukum & Kebijakan Indonesia (PSHK), Miko Susanto Ginting, mengingat dalam keadaan normal sekalipun persyaratan hakim konstitusi, pemilihan hakim konstitusi, dan pengawasan terhadap MK seharusnya diatur secara normatif dalam UU. Karena itu, dalam kapasitas Presiden yang memiliki kewenangan konstitusional untuk membentuk UU bersama dengan DPR, berdasarkan substansi pengaturannya, lebih bila SBY mengajukan RUU inisiatif oleh Presiden, dan dapat melalui perubahan UU MK.

Pun demikian, lanjut Miko, beberapa saat lalu (Kamis, 17/10), perlu diperjelas maksud dari keadaan "genting", yang merujuk kepada hal yang berkaitan dengan waktu atau kondisi pada saat dikeluarkannya Perppu.

Patut diperhatikan, masih kata Miko, apakah ada waktu atau kondisi yang mengharuskan Presiden mengeluarkan Perppu ini atau tidak. Hal ini mengingat, hingga hari ini, persidangan di MK masih berjalan dengan jumlah hakim konstitusi masih mencapai syarat kuorum. Begitu juga belum ada penarikan perkara atas dasar ketidakpercayaan kepada MK.

"Dengan dasar penjelasan di atas, dapat dipahami bahwa keadaan yang genting dan memaksa belum terpenuhi untuk dikeluarkannya Perppu oleh Presiden," tegas Miko. [ysa]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA