"Apalagi, Presiden menyatakan akan ada tiga poin utama Perppu tersebut yakni persyaratan hakim konstitusi, penjaringan dan pemilihan hakim konstitusi, dan pengawasan terhadap MK," kata peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), Miko Susanto Ginting, dalam keterangan beberapa saat lalu (Kamis, 17/10).
Harus diakui, ungkap Miko, UUD 1945 memang memberikan hak bagi Presiden secara konstitusional untuk menerbitkan Perppu (Pasal 22), yaitu dalam konteks adanya ihwal kegentingan memaksa. Penjelasan pasal tersebut menyatakan bahwa Perppu adalah sebagai
noodverordeningsrecht atau produk hukum yang dikeluarkan berdasarkan hak subjektif Presiden guna melakukan pengaturan ketika ada keadaaan yang genting dan memaksa.
Hak subjektif Presiden yang diberikan oleh konstitusi ini kemudian diatur lebih lanjut dalam UU No. 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, sebagaimana termuat du Pasal 1 butir 4, Pasal 7, dan Pasal 11. Sedangkan mekanisme pemberian persetujuan oleh DPR agar Perppu tersebut dapat atau tidak dapat berlaku sebagai undang-undang diatur dalam Pasal 52 UU No. 12/2011.
"Mengenai konteks 'ihwal kegentingan memaksa' perlu untuk dibahas lebih lanjut," demikian Miko.
[ysa]
BERITA TERKAIT: