Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengaskan itu saat menyampaikan keterangan pers di Istana Merdeka, Jumat (11/10) seusai pertemuan bilateral dengan PM India Manmohan Singh.
"Yang berlangsung dan berlaku selama ini, jika KPK ingin memanggil siapapun tidak diperlukan izin Presiden. Dulu pernah Kepolisian dan Kejaksaan, ketika akan memanggil pejabat negara, harus mendapat izin Presiden, sekarang itu tidak diperlukan," tegasnya.
Presiden menyampaikan keterangan pers ini sehubungan dengan munculnya banyak pertanyaan di media massa soal perlu tidaknya KPK meminta izin Presiden untuk memeriksa pejabat tinggi negara, termasuk Hakim Konstitusi.
"Karena itu yang berlaku, maka izin dari saya manakala KPK memangil Hakim Konstitusi itu tidak diperlukan," ujar Presiden, seperti dikutip dari situs resmi Presiden.
Dalam kesempatan ini, SBY juga menanggapi munculnya kasus hubungan kekerabatan pejabat daerah. Presiden mengaku telah berkomunikasi dengan Mendagri Gamawan Fauzi mengenai hal tersebut.
"Saya ingatkan kepada jajaran pemerintah, dan hakikatnya juga seluruh rakyat Indonesi,a meskipun UUD dan UU tidak membatasi siapa menjadi apa dalam posisi pemerintah, tetapi saya kira kitalah yang mesti memilih norma batas patut dan tidak patut seperti apa," kata SBY.
Lebih dari itu, Presiden mengingatkan, yang berbahaya adalah saat kekuasaan politik dan bisnis menyatu. "Godaannya besar, bisa terjadi penyimpangan di sana-sini. Di era desentralisasi dan otonomi daerah, berhati-hatilah dalam menggunakan kekuasaan," Presiden mengingatkan.
"Jangan karena Undang-undang Dasar dan undang-undang tidak melarang, tetapi marilah kita pilih pilihan yang patut, bijak, dan tidak membawa masalah apapun," Presiden SBY menandaskan.
[zul]
BERITA TERKAIT: