"Dia tidak mungkin omdo alias asal
omomg doang di persidangan karena Saksi Yudi sudah disumpah sebelum bersaksi di pengadilan. Jadi, apapun penyataan Yudi bisa dijadikan sebagai barang bukti untuk ditindaklanjuti oleh KPK dan kasus pengadaan benih Jagung ini harus ditindaklanjuti," kata Direktur Investigasi dan Advokasi Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra), Uchok sky Khadafi, dalam keterangan beberapa saat lalu (Kamis, 10/10).
Uchok mengatakan bahwa lelang pengadaan benih jagung yang terdiri dari dua paket ini juga bermasalah. Pengumuman paket pertama pada tanggal 23 april 2012 dan paket kedua pada tanggal 15 Agustus 2012.
Uchok menjelaskan, jumlah anggaran pengadaan benih jagung hibrida dalam rangka optimalisasi pengembangan areal tanam jagung Hibrida Direktorat Jenderal Tanaman Pangan Tahun 2012 (paket -2) dengan Paket HPS (Harga Perkiraan sendiri) sebesar Rp 36.399.636.000. Sementara pengadaan benih jagung hibrida dalam rangka optimalisasi pengembangan areal tanam jagung hibrida Direktorat Jenderal Tanaman Pangan Tahun 2012 (paket -1) dengan Paket HPS (Harga Perkiraan sendiri) sebesar Rp 27.225.000.000.
"Lelang pengadaan benih Jagung ini bermasalah karena dimenangkan oleh harga penarawan yang tinggi, padahal ada penawaran harga yang rendah dan murah," demikian Uchok.
[ysa]
BERITA TERKAIT: