Demikian disampaikan anggota Komisi III dari Fraksi Golkar, Bambang Soesatyo, beberapa saat lalu (Kamis, 10/10)
"Jika Hak Menyatakan Pendapat (HMP) atau
impeachment DPR terlaksana, bukti-bukti penyalahgunaan wewenang itu akan di bawa MK. Jika MK berada dalam kendali pemerintah, penyikapan MK atas HMP DPR sudah bisa ditebak dari sekarang," kata Bambang, yang juga inisiator hak angket Century.
Bambang juga menilai opsi untuk melimpahkan pengawasan hakim MK kepada Komisi Yudisial (KY) sebaiknya dilupakan saja. Sebab, fungsi KY melaksanakan pengawasan terhadap hakim pun masih jauh dari efektif. Sudah berapa banyak Hakim yang terbukti bermasalah dengan hukum, karena menerima uang suap.
"Mekanisme pembenahan MK sebaiknya mengacu pada UU tentang MK," demikian Bambang.
[ysa]
BERITA TERKAIT: