Ketua DPP PAN Bara Hasibuan menilai, kewenangan penanganan sengketa Pilkada yang selama ini ada di tangan MK telah merendahkan keagungan lembaga tersebut. Dirinya menilai tidak idealnya peran MK dalam menangani sengketa Pilkada terletak pada esensi kewenangan yang dapat merendahkan keagungan lembaga pengawal konstitusi itu.
"Bukan hanya karena fakta bahwa kewenangan tersebut dapat disalahgunakan oleh hakim konstitusi untuk melakukan korupsi. Tapi esensi bahwa kewenangan itu sendiri dapat merendahkan MK sebagai institusi," kata Bara Hasibuan (Rabu, 9/10).
Sebagai lembaga peradilan tertinggi yang berperan sebagai penjaga utama konstitusi, Bara mengatakan posisi MK dalam sistem ketatanegaraan Indonesia bersifat agung. Namun kewenangan menangani sengketa pilkada yang selama ini ditangani telah merendahkan keagungan institusi tersebut.
"Skala dan derajat kasus-kasus pilkada terlalu kecil untuk ditangani oleh institusi seperti MK. Akhirnya, MK terlalu sibuk untuk menangani hal-hal yang tidak bersifat fundamental bagi kedudukan konstitusi kita. Ini jelas terbukti telah merendahkan martabat MK," ujarnya.
"Mahkamah Konstitusi, sesuai dengan nama dan fungsi utamanya, seharusnya hanya menangani kasus yang berhubungan dengan interpretasi konstitusional dan sengketa kewenangan antarlembaga. Kalau pun Mahkamah Konstitusi menangani kasus-kasus pemilihan umum, seharusnya kasus yang bersifat nasional saja, seperti pemilihan legislatif dan pemilihan presiden," jelas Bara.
Lebih jauh Bara membandingkan, di Amerika Serikat, lembaga yang sama seperti MK yaitu The Supreme Court juga memiliki otoritas menangani kasus sengketa pemilihan, seperti yang terjadi pada pemilihan presiden tahun 2000 antara George Bush dan Al Gore.
"Tapi otoritas itu bersifat
last resort, artinya The Supreme Court adalah lembaga terakhir yang menangani kasus sengketa pemilihan, setelah lembaga-lembaga peradilan di bawahnya mengani kasus tersebut. Kasus pemilihan yang ditangani itupun harus berhubungan dengan interpretasi konstitusional," tambahnya.
"Untuk itu perlu segera dimulai proses untuk mengambil kewenangan penanganan Pilkada dari MK dan diserahkan kepada lembaga peradilan di bawahnya," demikian politikus muda jebolan Harvard University, Amerika Serikat ini. [zul]
BERITA TERKAIT: