Inpres Pengaturan Upah Minimum Langgar UU dan Konvensi ILO

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/yayan-sopyani-al-hadi-1'>YAYAN SOPYANI AL HADI</a>
LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI
  • Rabu, 09 Oktober 2013, 09:06 WIB
Inpres Pengaturan Upah Minimum Langgar UU dan Konvensi ILO
ilustrasi/net
rmol news logo . Inpres No 9/2013 tentang pengaturan upah minimum melanggar Konvensi International Labour Organization (ILO) No 87 dan No 98 serta bertentangan dengan UU No 21/2000 tentang serikat pekerja.

"Inpres ini juga berpotensi melanggar HAM karena dalam Inpres tersebut memerintahkan polisi turut campur dan terlibat dalam proses penetapan upah minimum," kata Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, dalam keterangan tertulis beberapa saat lalu (Rabu, 9/10).

Ini berarti, lanjut Iqbal, pemerintah membawa kembali polisi untuk ikut campur dalam persoalan hubungan industrial. Padahal tidak ada urusan antara polisi dengan penetapan upah.

"Kalau memang hawatir dengan aksi-aksi buruh maka pendekatannya adalah melalui UU No 9/1998, UU No 21/2000, dan UU No 13/ 2003, bukan melalui Inpres," tegas Iqbal. [ysa]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA