"Inpres ini juga berpotensi melanggar HAM karena dalam Inpres tersebut memerintahkan polisi turut campur dan terlibat dalam proses penetapan upah minimum," kata Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, dalam keterangan tertulis beberapa saat lalu (Rabu, 9/10).
Ini berarti, lanjut Iqbal, pemerintah membawa kembali polisi untuk ikut campur dalam persoalan hubungan industrial. Padahal tidak ada urusan antara polisi dengan penetapan upah.
"Kalau memang hawatir dengan aksi-aksi buruh maka pendekatannya adalah melalui UU No 9/1998, UU No 21/2000, dan UU No 13/ 2003, bukan melalui Inpres," tegas Iqbal.
[ysa]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: