Demikian disampaikan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, dalam keterangan tertulis beberapa saat lalu (Rabu, 9/10).
"Dalam Inpres tersebut dikatakan bagi daerah yang upah minimumnya sudah di atas KHL, maka dilakukan perundingan Bipatrit antara pengusaha dan serikat pekerja untuk membahas kenaikan upah," ungkap Iqbal.
Sedangkan penetapan upah oleh Bipatrit, masih kata Iqbal, dilakukan di tingkat perusahaan untuk buruh yang bermasa kerja di atas satu tahun yang disebut dengan kenaikan upah berkala, bukan kenaikan upah minimum. Karena, upah minimum diberikan untuk buruh yang bermasa kerja di bawah 1 tahun.
"Penetapan Inpres tersebut sangat mubazir dan terkesan pemerintah ditekan oleh pengusaha, karena semua isi Inpres tersebut sudah diatur semuanya di dalam UU tentang ketenagakerjaan, Permenakertrans No 13/2012, Permenakertrans 01/1999 yang menyatakan bahwa penetapan upah minimum didasarkan pada survei biaya hidup yang dikenal dengan istelah Kebutuhan Hidup Layak (KHL)," demikian Iqbal.
[ysa]
BERITA TERKAIT: