Inpres tentang Pengaturan Upah Minimum Bukti Pemerintah Tak Mengerti Konstisusi!

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/yayan-sopyani-al-hadi-1'>YAYAN SOPYANI AL HADI</a>
LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI
  • Rabu, 09 Oktober 2013, 07:54 WIB
Inpres tentang Pengaturan Upah Minimum Bukti Pemerintah Tak Mengerti Konstisusi<i>!</i>
ilustrasi/net
rmol news logo . Ternyata pemerintah tidak mengerti konstisusi. Hal ini terbukti dalam Inpres No 9/2013 tentang pengaturan upah minimum, yang diantaranya menyebutkan bahwa upah minimum ditetapkan oleh pemerintah sebagai jaring pengaman agar buruh tidak obsolut miskin.

Demikian disampaikan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, dalam keterangan tertulis beberapa saat lalu (Rabu, 9/10).

"Dalam Inpres tersebut dikatakan bagi daerah yang upah minimumnya sudah di atas KHL, maka dilakukan perundingan Bipatrit antara pengusaha dan serikat pekerja untuk membahas kenaikan upah," ungkap Iqbal.

Sedangkan penetapan upah oleh Bipatrit, masih kata Iqbal, dilakukan di tingkat perusahaan untuk buruh yang bermasa kerja di atas satu tahun yang disebut dengan kenaikan upah berkala, bukan kenaikan upah minimum. Karena, upah minimum diberikan untuk buruh yang bermasa kerja di bawah 1 tahun.

"Penetapan Inpres tersebut sangat mubazir dan terkesan pemerintah ditekan oleh pengusaha, karena semua isi Inpres tersebut sudah diatur semuanya di dalam UU tentang ketenagakerjaan, Permenakertrans No 13/2012, Permenakertrans 01/1999 yang menyatakan bahwa penetapan upah minimum didasarkan pada survei biaya hidup yang dikenal dengan istelah Kebutuhan Hidup Layak (KHL)," demikian Iqbal. [ysa]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA