Menurutnya, kasus yang membelit Akil yang sudah diberhentikan sementara dari jabatan Ketua MK itu fakta, bukan bermaksud penjatuhan karakter.
"Betul, tak ada politisasi atau rekayasa oleh KPK dlm kasus AM.Itu profesionalitas KPK," ujar Mahfud dalam akun Twitter-nya (Selasa, 8/10).
Dalam amatan Mahfud, sekarang hampir semua pihak yang kalah dalam sengketa MK menuduh ada penyuapan. Mahfud mendukung hal tersebut diungkap.
"Mnrt sy semua vonis MK bsa dibuka lagi; sebab meski sudah final tapi penyuapannya tetap bisa diadili. Momentum tepat utk itu," ungkapnya.
Mahfud memang tak menampik pernah menyatakan bahwa lembaga yang pernah ia pimpin tersebut bersih dari kasus suap dan korupsi. Tapi ucapannya itu dimaksudkan saat dia masih menjabat Ketua MK. "Kasus Akil kan baru," tegas Mahfud.
[zul]
BERITA TERKAIT: