Husni Kamil Manik: Sengketa Pilkada Sebaiknya Diserahkan ke KPU

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/zulhidayat-siregar-1'>ZULHIDAYAT SIREGAR</a>
LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR
  • Selasa, 08 Oktober 2013, 08:59 WIB
Husni Kamil Manik: Sengketa Pilkada Sebaiknya Diserahkan ke KPU
husni kamil malik/net
rmol news logo Polemik lembaga mana yang sebaiknya menangani sengketa pemilihan kepala daerah terus menghangat setelah Ketua Mahkamah Konstitusi nonaktif Akil Mochtar tertangkap tangan yang diduga menerima suap penanganan sengketa Pilkada Lebak dan Gunung Mas.

Sebagian kalangan menilai kewenangan itu ditangani pengadilan umum, seperti juga disampaikan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi. Sementara Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat, Husni Kamil Manik justru menilai sebaliknya. Menurutnya, sengketa Pilkada jangan lagi ditangani lembaga hukum.

"Kasus di Mahkamah Konstitusi (MK), yakni tertangkapnya Ketua MK oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mestinya menjadi pelajaran, sehingga mestinya setiap sengketa pilkada diputuskan, KPU," kata Husni Kamil Manik.

Berbicara pada acara rapat koordinasi antara KPU Pusat, KPU Provinsi dan Kabupaten serta PPK se-Provinsi Sulbar,  seperti dikutip dari Antara (Selasa, 8/10), dia mengatakan, mestinya KPU diberikan kewenangan penuh mengurusi pemilu, termasuk ketika ada pelanggaran dan sengketa di pilkada agar pelaksanaan pemilu di daerah dapat terselesaikan secara lancar.

"Kalau KPU diberikan kewenangan, maka setiap permasalahan akan diselesaikan dengan aturan yang ada, dan itu akan berjalan efektif, tidak lagi melalui lembaga hukum, yang rentang bermasalah, KPU adalah penyelenggara setiap pemilu jadi berikan kepercayaan penuh untuk menyelesaikan, termasuk sengketa jika terjadi," katanya.

Menurut dia, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) juga harus diberikan kewenangan penuh melakukan pengawasan pelanggaran dan sengketa pilkada, tidak lagi merekomendasikan kepada lembaga hukum untuk diselesaikan secara hukum, tetapi merekomendasikan kepada KPU untuk diputuskan dan KPU diberikan kewenangan mengeluarkan keputusan hukum tetap yang tidak dapat diganggu gugat lagi.

"Rekomendasi Bawaslu harus direkomendasikan ke KPU tidak lagi ke aparat hukum misalnya ke pihak kepolisian dan kejaksaan agar tidak ada lagi keributan, semua rekomendasi Bawaslu harus mutlak dijalankan KPU sehingga masalah langsung diselesaikan," katanya.

Husni berharap penyelesaian masalah pilkada dapat lebih baik dari sebelumnya, dan KPU siap untuk itu, asalkan pemerintah memberikan kewenangan penuh kepada KPU. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA