
. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akan memfasilitasi 56 orang korban
trafficking untuk mengajukan restitusi di pengadilan.
Restitusi adalah pembayaran ganti kerugian yang dibebankan kepada pelaku berdaasrkan putusan pegadilan yang berkekuatan hukum tetap atas kerugian materiil dan atau/ immateriil yang diderita korban atau ahli warisnya.
"Keputusan ini diambil dalam rapat paripurna," kata Jurubicara LSPK beberapa saat lalu (Sabtu, 5/10).
Para korban trafficking tersebut, lanjutnya, merupakan anak buah kapal yang dipekerjakan oleh PT. Kartigo di Port Of Tobago Trinidad dan kerap memperoleh perlakuan tidak manusiawi selama di atas kapal.
Rani mengatakan, LPSK saat ini sedang menaksir nilai kerugian yang diderita para korban.
"Kerugian yang diderita korban mencapai 160 juta perorang dari total jumlah upah yang tidak pernah mereka terima selama 36 bulan" demikian Rani.
[ysa]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: