Penangkapan Akil Mochtar Membuka Tabir Sengketa Pilkada Lebak dan Tangerang

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/yayan-sopyani-al-hadi-1'>YAYAN SOPYANI AL HADI</a>
LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI
  • Jumat, 04 Oktober 2013, 19:08 WIB
Penangkapan Akil Mochtar Membuka Tabir Sengketa Pilkada Lebak dan Tangerang
akil mochtar/net
rmol news logo . Penangkapan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu malam (2/10) akhirnya membuka tabir seputar sengketa pilkada. Misalnya saja, penangkapan ini membuka tabir peran TB Chairy Wardhana (TCW) alias Wawan, adik Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, yang disinyalir memiliki kepentingan untuk bermain dan mempengaruhi skenario satu paket sengketa Pilkada, Lebak dan Kota Tangerang.

Apalagi, menurut jurubicara KPK Johan Budi, selain TCW, KPK juga  menangkap satu orang berinisial S. Keduanya diduga terkait sengketa Pilkada Lebak dan Kota Tangerang yang ditangani Akil.

Dalam Pilkada Lebak, pasangan nomor urut dua, Amir Hamzah-Kasmin (HAK), mengajukan gugatan ke MK karena keberatan dengan hasil penghitungan suara oleh KPU setempat. KPU memutuskan pasangan nomor urut tiga, Iti Octavia-Ade Sumardi (IDE) sebagai pemenang dengan 407.156 suara. Sementara, HAK yang diusung Golkar meraih 226.440 suara.

Sementara terkait sengketa Pilwakot Tangerang, sehari sebelum ditangkap, Selasa (1/10), putusan terakhir Akil Mochtar sebagai Ketua MK adalah menunda kemenangan pasangan calon walikota Tangerang Arif R. Wismansyah-Sachrudin sebagai walikota-wakil walikota Tangerang di Pilwakot Tangerang yang digelar 31 Agustus 2013 lalu. Hasil rapat pleno KPU Provinsi Banten memutuskan pasangan Arief-Sachrudin sebagai pemenang dengan 340.810 suara mengungguli empat pasangan lain.

Hasil ini digugat oleh pasangan Abdul Syukur-Hilmi Fuad dan Harry Mulya Zein-Iskandar ke MK dengan mempermasalahkan keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang meloloskan Arief-Sachrudin menjadi peserta pilwakot. Selain meloloskan Arief-Sachrudin, DKPP juga meloloskan Ahmad Marju Kodri-Gatot Suprijanto. Lantas MK memutuskan membatalkan keputusan DKPP tersebut.

Menurut MK, Keputusan DKPP yang demikian adalah keputusan yang cacat hukum sehingga tidak mengikat dan tidak wajib diikuti. MK menunda kemenangan dan memerintahkan KPU melakukan verifikasi ulang dan tes kesehatan calon. "Menunda penjatuhan mengenai pokok perkara (siapa yang menjadi pemenang Pilwakot) hingga dilaksanakan verifikasi ulang dan tes kesehatan maksimal 21 hari setelah putusan ini," ujar Akil, beberapa waktu sebelumnya.

Pengamat politik Ray Rangkuti mengatakan tertangkapnya Ketua MK Akil Mochtar oleh KPK menjadi catatan kelam bagi perjalanan penegakan hukum di Indonesia dan preseden buruk yang melukai rasa keadilan masyarakat. Terlebih, akhirnya terkuak dugaan permainan hukum untuk mempengaruhi hasil Pilkada di beberapa daerah. Salah satu yang menjadi perhatian khusus adalah sengketa Pilwakot Tangerang, karena itu kepetusan terakhir Akil sebagai Ketua MK.

Jika benar terbukti Akil Mochtar terlibat dengan Wawan untuk mempengaruhi hasil Pilwakot Tangerang, keduanya harus dijatuhi hukuman berat karena keduanya telah merusak suara masyarakat Kota Tangerang yang telah memilih pasangan Arief-Sachrudin sebagai Walikota-Wakil Walikota Tangerang.

"Proses sengketa Pilwakot Tangerang ini harus segera diluruskan karena pasangan Arief-Sachrudin sudah terdzolimi," demikian Ray. [ysa]   

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA