“Mereka adalah penyelenggara Pemilu yang dinyatakan terbukti melanggar kode etik sesuai dengan tingkat kesalahannya,†kata juru bicara sekaligus anggota DKPP Nur Hidayat Sardini dalam keterangan pers, Jumat (4/10).
Jumlah keseluruhan tersebut, lanjut Sardini, berdasarkan hasil rekapitulasi dari sejak DKPP berdiri 12 Juni 2012 hingga 3 Oktober 2013. Namun tidak setiap putusan dalam persidangan akan berakhir dengan sanksi pemecatan.
“Banyak pula anggota penyelenggara Pemilu yang direhabilitasi. Mereka yang dinyatakan oleh majelis tidak terbukti melanggar kode etik. Jumlahnya 353 orang. DKPP telah memulihkan nama baik mereka,†ujar pria yang kerap disapa NHS itu.
Ada pun total pengaduan, Sekretariat DKPP telah menerima sebanyak 549 perkara. Tidak semua perkara disidangkan. Sebanyak 396 dismiss alias ditolak karena tidak memenuhi syarat materiil dan formil. Jumlah perkara yang disidangkan, 153 perkara. “Perkara yang diputus 140,†tutup bapak tiga anak itu.
[zul]
BERITA TERKAIT: