Menurut aktivis di era Orde Baru, Sri Bintang Pamungkas, sebenarnya bukan hanya Akil yang meruntuhkan Konstitusi. Paling tidak, dua Ketua MPR, Hidayat Nurwahid dan Taufik Kiemas, dari lembaga kerakyatan tertinggi Negara, yang menetapkan Konstitusi, juga telah merobohkan pilar-pilar Konstitusi.
"Sejak 2002, MPR tidak lagi menyelenggarakan sidang-sidang MPR, yang minimal harus sekali dalam lima tahun, khususnya siadang prtanggungjawaban preside," kata Sri Bintang, yang juga pendiri Partai Uni Demokrasi Indonesia (PUDI) di era Rezim Soeharto, dalam keterangan beberapa saat lalu (Jumat, 4/10).
Dengan tidak adanya sidang-sidang itu, masih kata Sri Bintang, yang pernah menjadi tahanan politik dan dijerat dengan UU Subversif, jalannya negara menjadi sangat-sangat tidak konstitusional.
[ysa]
BERITA TERKAIT: