Hidayat Nur Wahid dan Taufiq Kiemas Pun Merobohkan Pilar-pilar Konstitusi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/yayan-sopyani-al-hadi-1'>YAYAN SOPYANI AL HADI</a>
LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI
  • Jumat, 04 Oktober 2013, 08:17 WIB
Hidayat Nur Wahid dan Taufiq Kiemas Pun Merobohkan Pilar-pilar Konstitusi
sri bintang pamungkas/net
rmol news logo . Akil Mochtar dinilai telah meruntuhkan pilar-pilar Konstitusi Indonesia. Akil, yang merupakan Ketua Mahkamah Konstitusi, ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dengan dugaan suap dalam sengketa Pilkada.

Menurut aktivis di era Orde Baru, Sri Bintang Pamungkas, sebenarnya bukan hanya Akil yang meruntuhkan Konstitusi. Paling tidak, dua Ketua MPR, Hidayat Nurwahid dan Taufik Kiemas, dari lembaga kerakyatan tertinggi Negara, yang menetapkan Konstitusi, juga telah merobohkan pilar-pilar Konstitusi.

"Sejak 2002, MPR tidak lagi menyelenggarakan sidang-sidang MPR, yang minimal harus sekali dalam lima tahun, khususnya siadang prtanggungjawaban preside," kata Sri Bintang, yang juga pendiri Partai Uni Demokrasi Indonesia (PUDI) di era Rezim Soeharto, dalam keterangan beberapa saat lalu (Jumat, 4/10).

Dengan tidak adanya sidang-sidang itu, masih kata Sri Bintang, yang pernah menjadi tahanan politik dan dijerat dengan UU Subversif, jalannya negara menjadi sangat-sangat tidak konstitusional. [ysa]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA