"Ini jelas melukai kesucian proses pendidikan. Plagiat akan menjadi preseden buruk bagi dunia pendidikan nasional," kata anggota Komisi X DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Surahman Hidayat, beberapa saat lalu (Jumat, 4/10).
Praktik plagiat, menurut Surahman, merupakan tindakan korupsi di dunia akademik. Plagiarisme adalah kejahatan akademik yang secara fundamental mampu menghancurkan sendi-sendi kejujuran, yang menjadi pondasi obyektifitas, keadilan, otentisitas dan kebenaran sebagai pilar utama suatu lembaga ilmiah dan pusat riset. Plagiarisme juga masuk dalam kategori
extraordinary crime, sebagaimana korupsi dalam dunia politik.
"Karena itu, pelaku plagiarisme atau sang plagiator harus mendapat sanksi yang berat sehingga membuat efek jera. Bila sanksinya ringan seperti penurunan pangkat atau jabatan akademik (fungsional), maka justru akan berpotensi menyuburkan praktik plagiarism," tegas Surahman.
Rabu lalu (2/10), Direktur Tenaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan Ditjen Pendidikan Tinggi (Dikti), Supriadi Rustad, mengatakan bahwa ada sebanyak 100 dosen setingkat guru besar, lector dan lector kepala perguruan tinggi di turunkan pangkatnya, bahkan sampai pemecatan, karena terbukti melakukan plagiat pada 2012 lalu. Ke 100 tenaga pendidik ini nekat memalsukan buku atau karya ilmiah bukan untuk mengejar tunjangan, namun untuk menaikkan prestise dirinya sendiri.
[ysa]
BERITA TERKAIT: