KECELAKAAN KERETA API

PKS Suruh Kementerian EE Mangindaan Serius Urus Perlintasan Kereta Api

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/yayan-sopyani-al-hadi-1'>YAYAN SOPYANI AL HADI</a>
LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI
  • Rabu, 02 Oktober 2013, 13:37 WIB
PKS Suruh Kementerian EE Mangindaan Serius Urus Perlintasan Kereta Api
ee mangindaan/net
rmol news logo . Ssuai dengan Peraturan Menteri 36/2011, Ditjen Kereta Api selaku regulator, harus mengawasi pengoperasian perlintasan kereta, termasuk menutup perlintasan liar. Artinya, memang pengawasan kelayakan operasional, pemberian ijin hingga penutupan perlintasan kereta menjadi tanggung jawab pemerintah.

"Kalau dinilai membahayakan karena tidak ada penjaganya, seharusnya pemerintah melakukan evaluasi atau memenuhi fasilitasnya untuk menjaga keselamatan. Bukan seperti sekarang justru lepas tangan," kata anggota Komisi V DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Yudi Widiana Adia, beberapa saat lalu (Rabu, 2/10).

Pernyataan Yudi ini terkait dengan kecelakaan demi kecelakaan di perlintasan kereta api terus terjadi. Terakhir di perlintasan kereta api  di perbatasan Cirebon dan Indramayu pada Selasa kemarin (1/10) yang menewaskan 13 orang.

Yudi meminta Kementerian Perhubungan yang dipimpin EE Mangindaan, khususnya Ditjen kereta Api untuk lebih serius menangani perlintasan kereta api ini. Tak hanya memenuhi fasilitas keselamatannya, Yudi juga meminta pemerintah menutup perlintasan liar yang tidak memiliki ijin, mengingat, sudah banyak korban jiwa tabrakan kereta dan kendaraan diperlintasan kereta.

Saat ini, Yudi mencatat, ada sekitar 2.923 palang pintu perlintasan kereta api yang tersebar di pulau Jawa. Dari jumlah tersebut tercatat sekitar 1.192 tidak dijaga petugas.  Artinya 40 persen perlintasan yang ada rawan terjadi kecelakaan dan membahayakan keselamatan jiwa pengguna jalan dan perjalanan kereta. [ysa]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA