SK Gubernur Jabar tentang UMP Bertentangan dengan UU!

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/yayan-sopyani-al-hadi-1'>YAYAN SOPYANI AL HADI</a>
LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI
  • Kamis, 26 September 2013, 07:39 WIB
SK Gubernur Jabar tentang UMP Bertentangan dengan UU<i>!</i>
ilustrasi/net
rmol news logo . SK Gubernur Jawa Barat N0. 561 tentang Penangguhan Upah Minimun Provinsi (UMP) bertentangan dengan UU No 13/2013.

"Pembayaran upah di bawah upah minimum oleh perusahaan adalah melanggar UU. Sehingga sudah sepatutnya SK Gubernur Jawa Barat tersebut dibatalkan PTUN," kata kata Ketua DPW KEP Jawa Barat, Marmin Hartono, dalam keterangan beberapa saat lalu (Kamis, 26/9).

Untuk mendesak PTUN agar membatalkan SK Gubernur ini, sebanyak 5.000 buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Jawa Barat dan aliansi serikat pekerja se Jabar akan  melakukan aksi di depan gedung PTUN Bandung, siang ini.  

Aksi ini dilakukan bertepatan dengan pembacaan putusan sidang gugatan terhadap SK Gubernur Jawa Barat No 561 tentang penangguhan Upah Minimum Provinsi (UMP). Pekerja menuntut dibatalkannya SK Gubernur Jawa Barat yang dinilai sarat dengan kecurangan dan akal-akalan pengusaha untuk membayar upah murah pada buruh. [ysa]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA