Minta SK Gubernur Dibatalkan, Ribuan Buruh Mau Kepung PTUN Bandung

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/yayan-sopyani-al-hadi-1'>YAYAN SOPYANI AL HADI</a>
LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI
  • Kamis, 26 September 2013, 06:15 WIB
Minta SK Gubernur Dibatalkan, Ribuan Buruh Mau Kepung PTUN Bandung
ilustrasi/net
rmol news logo . Sebanyak 5.000 buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Jawa Barat dan aliansi serikat pekerja se-Jabar akan menggelar aksu di depan gedung PTUN Bandung, siang pagi (Kamis, 26/9). 

Aksi ini dilakukan bertepatan dengan pembacaan putusan sidang gugatan terhadap SK Gubernur Jawa Barat No 561 tentang penangguhan Upah Minimum Provinsi (UMP)

"Pekerja menuntut dibatalkannya SK Gubernur Jawa Barat tentang penanguhan UMP. SK Gubernur Jawa Barat tersebut sarat dengan kecurangan dan akal-akalan pengusaha untuk membayar upah murah pada buruh," kata Kordinator Aksi, sekaligus pengurus KSPI Jawa Barat, Baris Silitonga, dalam keterangan beberapa saat lalu (Kamis, 26/90.

Dia mengatakan, sebenarnya buruh tidak keberatan bila UMP untuk Buruh ditangguhkan perusahaan, asal sesuai dengan mekanisme Permenakertrans No.231/2013. Namun selama ini, fakta di lapangan, perusahaan tidak memenuhi mekanisme dan syarat penanguhan UMP sesuai Permenakertrans yang berlaku. Sehingga, SK Gubernur Jawa Barat mengenai Penanguhan UMP wajib dibatalkan. [ysa]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA