"Diperkirakan aksi itu akan diikuti sekitar 500 orang. Di Jakarta kami akan mengelar demo di Istana Negara dan pihak Kementerian BUMN,†kata juru bicara aksi, Eka Subakti, dalam rilis yang diterima
Rakyat Merdeka Online sesaat lalu, Rabu (25/9). Rencananya aksi jalan kaki itu dilaksanakan bulan depan.
Menurut Eka, pihaknya sudah menemui Pemda Ogan Ilir dalam rangka sosialisasi peringatan UU 33 UUD 1945, terkait tata kelola agraria.
Kemarin, puluhan pendemo yang mengatasnamakan dirinya Gerakan Nasional Pasal 33 UUD 1945 (GNP 33 UUD 1945) mendatangi kantor Pemerintah Daerah Kabupaten Ogan Ilir.
Koodinator aksi, Aidi menerangkan, dalam beberapa kasus konflik agrarian, aparat keamanan negara (TNI /Polri) justru membela perusahaan swasta untuk melawan kaum tani dan rakyat.
“Seperti terlihat dalam berbagai kasus, rakyat menanggung kerusakan ekologi dan kehilangan mata pencaharian akibat eksploitasi SDA dibawah perusahaan swasta maupun BUMN yang berorientasi bisnis,†katanya.
Sehubungan dengan Hari Tani Nasional ke-53 tersebut, GNP 33 UUD 1945 menyatakan sikapnya. Pertama, pengelolaan SDA di Indonesia harus dikembalikan sesuai ketentuan pasal 33 UUD 1945 dan UUPA 1960.
Kedua, penyelesaian konflik di Ogan Ilir antara rakyat di 22 desa dengan PTPN VII Unit Cinta Manis harus mengacu pada ketentuan pasal 33 UUD1945 dan UUPA 1960. Ketiga, mendesak KPK untuk segera membongkar praktek korupsi dan penyimpangan dalam pengelolaan SDA di Indonesia, khusus yang melibatkan PTPN VII Unit Cinta Manis.
[zul]
BERITA TERKAIT: