Pasalnya, kontrak kerja sama perusahaan patungan antara pemerintah RI dengan konsorsium Nippon Asahan Aluminium (NAA) yang beranggotakan Japan Bank for International Cooperation (JBIC) sebagai wakil pemerintah Jepang dan 12 perusahaan swasta Jepang, itu memang berakhir pada akhir Oktober mendatang.
"Tujuan kita adalah 31 Oktober secara fisik kita mengambil alih seluruh proyek.
Going concern perusahaan juga harus diperhatikan" ujar Hidayat kepada wartawan di gedung Kementerian Perekonomian, Jakarta, Selasa (24/9).
Hidayat menjelaskan ada dua kemungkinan cara pengambilalihan perusahaan yang bergerak
di bidang industri peleburan aluminium. Yaitu, disepakati soal harga atau merujuk ke
master agreement.
"Kemungkinannya dua, diambil alih seluruh kepemilikannya dengan harga yang disepakati. Kalau itu tidak tercapai akan diambil alih sesuai master agreement tetapi harga yang tidak sesuai itu akan ditempuh melalui arbitrase internasional," jelasnya.
Polikus Golkar ini menambahkan, badan arbitrase internasional nanti hanya membantu menetapkan mana harga yang benar dari kedua belah pihak. "Sampe akhir bulan inginnya sudah ada kesepakatan, apakah menuju arbitrase atau sepakat harga tapi masih ada perbedaan yang signifikan dalam angka," imbuhnya.
"Tapi, harusnya dengan atau tanpa arbitrase menurut
master agreement proyeknya harusnya sudah bisa diambil alih. Kalau sudah diambil alih, otomatis PT Inalum menjadi BUMN," demikian Hidayat.
Kemarin, Hidayat mengakui perundingan antara pemerintah Indonesia dengan konsorsium Jepang terkait besaran nilai buku PT Inalum belum juga mencapai titik temu. Sementara hasil rapat koordinasi yang digelar hari ini, memberikan kewenangan kepada tim perunding untuk mulai berunding masalah angka sebagai bentuk bagian dari strategi dan proses perundingan akhir.
[zul]
BERITA TERKAIT: