Karena itu, Forum Indonesia untuk Transparansi Keuangan Negara (Fitra) mendesak agar nota kesepahaman (MoU) eksploitasi sumber daya air Umbulan, Pasuruan, segera dibatalkan. Sementara pejabat memberikan izin harus diusut tuntas.
"Biasanya, pemanfaatan air tanpa amdal, tidak akan ada pajak yang masuk ke kas daerah. Tapi, kemungkinan pajaknya masuk ke kantong para pejabat," kata Koordinator Advokasi dan Investigasi Fitra, Uchok Sky Khadafi, saat dihubungi beberapa saat lalu (Senin, 16/9).
Uchok menambahkan, persoalan eksploitasi sumber daya air di Indonesia terhitung sudah kronis. Karena sumber daya air dikuras dan dijual, namun masyarakat yang sebenarnya memiliki sumber daya itu tetap saja miskin.
"Banyak yang tidak pakai Amdal. Kontribusi untuk daerah juga sangat minim sekali," tandas Uchok.
Bupati Pasuruan, Irsyad Yusuf, telah menandatangani MoU proyek umbulan dengan Pemprov Jatim. Rencananya, mega proyek sumber air Umbulan bakal dimulai pada 2016. Sumber mata air yang berada di Pasuruan itu akan digunakan memenuhi kebutuhan air minum lima daerah di Jawa Timur, terutama 10 kecamatan di Pasuruan.
Dalam pelaksanaan proyek air umbulan, Kabupaten Pasuruan tidak akan mengeluarkan anggaran karnea langsung ditangani oleh Pemprov Jatim. Pemkab Pasuruan akan mendapatkan keuntungan yakni mendapat bagi hasil pajak air permukaan sebesar 50 persen.
Penandatanganan MoU itu dikiritik karena dilakukan tanpa Analisa Dampak Lingkungan (Amdal). Menurut Fungsionaris Partai Golkar, Muhammad Misbakhun, penandatanganan itu tanpa menunggu Amdal yang artinya gegabah dan jauh dari prinsip kehati-hatian dalam pengambilan kebijakan di sektor publik.
"Karena akibat keputusan yang diambil oleh Bupati tersebut akan mengganggu keseimbangan ekologi alam daerah Umbulan, Kecamatan Winongan, Kabupaten Pasuruan," kata Misbakhun.
[ysa]
BERITA TERKAIT: