MMC Minta DPR Panggil Kapolri

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ade-mulyana-1'>ADE MULYANA</a>
LAPORAN: ADE MULYANA
  • Kamis, 12 September 2013, 19:37 WIB
MMC Minta DPR Panggil Kapolri
rmol news logo Manajemen PT Morotai Marine Culture (MMC) akan meminta Komisi 3 DPR RI memanggil pimpinan Polri terkait informasi penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus Bupati Morotai Rusli Sibua dan Wakil Bupati Wenny Paraisu sebagai tersangka pengrusakan.

"Kita minta bantuan Komisi 3 DPR RI karena kasusnya dipolitisir," kata pengacara PT MMC, Kasman Sangaji, di Jakarta Kamis (12/9).     

Kasman menuturkan pihaknya akan menemui anggota Komisi III DPR RI karena kepentingan mengklarifikasi dugaan kasus yang menjerat Kepala Daerah Morotai. Dia itu dia berharap Komisi 3 DPR RI memanggil Kapolri, Jenderal Polisi Timur Pradopo maupun Kapolda Maluku Utara, Brigadir  Jenderal Polisi Mahfud Arifin menjelaskan kasus tersebut.

Sebelumnya, Direksi PT MMC telah melayangkan surat klarifikasi kepada Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Polisi Timur Pradopo ditembuskan ke Inspektorat Pengawasan Umum (itwasum), Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Menurut Kasman, surat tersebut mendesak pihak Mabes Polri menjelaskan informasi rencana Polda Maluku Utara yang akan menghentikan perkara Kepala Daerah Kepulauan Morotai yang telah berstatus tersangka.     

 "Kita sudah datangi penyidik Polda Maluku Utara, namun jawabannya tidak memuaskan," ujar Kasman.

Penyidik Polda Maluku Utara telah menetapkan tersangka terhadap Bupati dan Wakil Bupati Morotai sekitar Februari-Maret 2013, namun setelah itu tidak ada perkembangan selanjutnya. Manajemen PT MMC berencana mempraperadilankan Polda Maluku Utara atau Mabes Polri, jika penyidik menghentikan kasus Bupati dan Wakil Bupati Morotai. Bahkan pengacara PT MMC akan melaporkan pimpinan Polda Maluku Utara karena tindak pidana perbuatan melawan hukum.

Pada 23 dan 25 Maret 2012. Sejumlah petugas Satuan Pamong Praja Kabupatan Kepulauan Morotai bersama beberapa warga merusak, membakar dan mencuri fasilitas PT MMC.  Manajemen PT MMC melaporkan peristiwa tersebut ke Polda Maluku Utara dan menetapkan tujuh orang pejabat Pemerintah Kabupaten Kepulauan Morotai dan warga yang diduga jadi provokator. [dem]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA