"PRT adalah segmen pekerja yang sangat dibutuhkan oleh jutaan rumah tangga, yang memungkinkan anggota rumah tangga menjalankan berbagai jenis aktivitas publik di segala sektor karena tugas-tugas domestik digantikan oleh PRT," Ketua Jala PRT, Lita Anggraeni, dalam keterangan beberapa saat lalu (Kamis, 12/9).
Kontribusi PRT, lanjutnya, merupakan rantai panjang dari hulu ke hilir yang bisa dilihat dari segi ekonomi, sosial, budaya dan politik. Untuk itu, negara wajib dan bertanggungjawab terhadap kehidupan warga negaranya yang dengan tegas diamanatkan dalam Pembukaan UU Dasar 1945 dalam alinea ke-4 Pembukaan UUD 1945 dan Pasal 27 Ayat (2) UUD 1945.
Lita berpandangan bahwa PRT harus diperlakukan sebagai pekerja yang berhak atas hak-hak normatif dan dilindungi sebagaimana yang diterima pekerja pada umumnya. Namun sayang, bukan malah diberi hak-hak normatif sebagai pekerja, justru banyak PRT yang mengalami pelanggaran hak asasi manusia (HAM).
"Dari berbagai riset, realitas menunjukkan PRT mengalami diskriminasi, stigmatisasi, dibayar dengan upah rendah dan bahkan tidak dibayar, tidak adanya batasan kerja dan jam kerja layak, dan banyak PRT yang harus bekerja selama 12 sampai 16 jam per hari sehingga membahayakan kesehatan dan seringkali berada dalam situasi perbudakan modern," tegasnya.
[ysa]
BERITA TERKAIT: