Pemerintah dan DPR Tak Punya Itikad Baik Lindungi Pembantu Rumah Tangga!

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/yayan-sopyani-al-hadi-1'>YAYAN SOPYANI AL HADI</a>
LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI
  • Kamis, 12 September 2013, 08:09 WIB
Pemerintah dan DPR Tak Punya Itikad Baik Lindungi Pembantu Rumah Tangga<i>!</i>
ilustrasi/net
rmol news logo . Sudah hampir 10 tahun, atau sudah hampir pemerintahan SBY mau habis di periode kedua, pemerintah dan DPR belum juga tuntas merampuangkan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PRT).

"Ini membuktikan bahwa pemerintah dan DPR tak punya itikad baik untuk melindungi PRT," kata Ketua Jala PRT, Lita Anggraeni, dalam keterangan beberapa saat lalu (Kamis, 12/9).

Karena itu, ungkap Lita, kelompok sipil yang tergabung dalam Komite Aksi Perlindungan PRT dan Buruh Migran mengirim paket serbet pel kepada pimpinan DPR, pimpinan dan anggota Baleg DPR, pimpinan dan anggota Komisi IX DPR, Presiden dan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI secara berkala.

Lita berpandangan bahwa PRT harus diperlakukan sebagai pekerja yang berhak atas hak-hak normatif dan dilindungi sebagaimana yang diterima pekerja pada umumnya. Namun sayang, bukan malah diberi hak-hak normatif sebagai pekerja, justru banyak PRT yang mengalami pelanggaran hak asasi manusia (HAM).

"Dari berbagai riset, realitas menunjukkan PRT mengalami diskriminasi, stigmatisasi, dibayar dengan upah rendah dan bahkan tidak dibayar, tidak adanya batasan kerja dan jam kerja layak, dan banyak PRT yang harus bekerja selama 12 sampai 16 jam per hari sehingga membahayakan kesehatan  dan seringkali berada dalam situasi perbudakan modern," tegasnya.

Selain itu, katanya, kondisi hidup PRT sangat tergantung pada kebaikan majikan. Mayoritas dari PRT tidak mendapatkan hari libur mingguan, cuti, jaminan sosial, serta rentan akan pengekangan, tindak eksploitas, trafficking oleh agen, sampai mengalami kekerasan fisik ringan hingga yang berat dan berakibat fatal. [ysa]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA