"Saya tidak ingin mengomentari vonis Majelis Hakim Tipikor Jakarta atas kasus ini. Saya menghormati vonis itu, dan juga mengapresiasi KPK dalam menyikapi vonis atas Irjen Polisi Djoko Susilo tersebut. Namun, terkait dengan vonis itu, menjadi jelas bahwa apa yang disampaikan Nazarudin dan Teddy Rusmawan tidak didukung oleh bukti hukum dan bertujuan hanya ingin menjatuhkan," kata Bambang beberapa saat lalu (Rabu, 4/9).
Bambang berharap keputusan majelis Hakim Tipikor Jakarta itu bisa memulihkan nama baiknya dan juga memulihkan gambaran tentang karakternya di mata publik. Sebab, selama ini, Bambang merasa benar-benar terpojok dengan pemberitaan yang bersumber dari keterangan seorang saksi.
"Saya prihatin, karena kesaksian yang inkonsisten atau berubah-ubah itu belum teruji kebenarannya, tetapi langsung dimanfaatkan sejumlah pihak untuk membunuh karakter saya," sesal Bambang.
Selama ini, untuk melindungi nama baik dan karakternya, Bambang mengaku memang tidak melawan secara berlebihan. Sebab, ia ingin menjadikan keputusan akhir majelis hakim Tipikor Jakarta sebagai momentum pembuktian bahwa ia memang tidak terlibat.
[ysa]
BERITA TERKAIT: