Sebagai tindaklanjut dari penandatanganan konvensi itu, pemerintah telah mengajukan ratifikasi tentang pengesahan International Convention for The Protection of All Persons from Enforced Disappearance (Konvensi Internasional untuk Perlindungan Semua Orang dari Penghilangan Paksa) dan sudah diajukan ke DPR pada 27 Juni 2013.
Dalam penjelasan tertulis yang diterima redaksi (Senin, 2/9), Wakil Ketua Komisi I DPR, Mayjen (Purn) TB Hasanuddin, menjelaskan, Rapat Konsultasi Pengganti Bamus pada 28 Juni 2013 memutuskan dan menugaskan Komisi I DPR RI untuk membahasnya.
Dan, dalam Rapat Pleno Komisi I yang dilaksanakan pada 19 Agustus 2013, Komisi I sepakat membahasnya dan akan segera mulai sesuai dengan prosedur yang berlaku, antara lain, akan melaksanakan rapat dengar pendapat dengan tokoh masyarakat, LSM pegiat HAM, Komnas HAM, akademisi, pakar dan lainnya.
"Kemudian, Komisi I akan melaksanakan Raker dengan pemerintah untuk meratifikasi konvensi tersebut yang insya Allah pada bulan Oktober mendatang sudah dapat diselesaikan," tandasnya.
[zul]
BERITA TERKAIT: