Hal ini terkait pengakuan Ridwan Hakim, anak Ketua Majelis Syuro PKS Hilmi Aminudin, bahwa ada orang dekat Presiden SBY yang dikenalnya bernama Sengman, membawa uang Rp 40 miliar milik PT Indoguna Utama. Ridwan Hakim mengaku pernah ditanya penyidik KPK tentang hal itu.
"(Sengman) harus dihadirkan di persidangan karena terbukti dikatakan oleh saksi. Dipanggil oleh penuntut umum atau hakim. Dua-duanya harus sama-sama aktif," ungkap Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman kepada
Rakyat Merdeka Online malam ini (Senin, 2/9).
Menurut Boyamin, akan lebih bagus kalau Sengman dikonfrontasi dengan Ridwan Hakim secara langsung di persidangan.
"Atau (Sengman) dihadirkan atas perminataan Ridwan dan Fathanah untuk meringankan. Karena mereka (Ridwan dan Fathanah) ini hanya diperintah orang lain," ungkapnya.
Sejalan dengan itu, KPK juga harus aktif memerika Sengman. Salah satu caranya menetapkan Ridwan Hakim sebagai tersangka. "Segera tetapkan Ridwan Hakim tersangka. Dia kan punya peran. Otomatis, kan melibatkan saksi Sengman dan segala macam," tandasnya.
[zul]
BERITA TERKAIT: