Berdasarkan temuan Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), alat peraga pasangan calon nomor 1 di Karangsono Blitar, Pungging Mojokerto dan Kartoharjo Madiun. Alat peraga pasangan calon nomor 3 di Sengkaling, Malang, Wonodadi Blitar dan Mojowarno Jombang. Alat peraga pasangan nomor 4 di Karangploso Malang, Cluring Banyuwangi dan Menganti Gresik.
"Masih adanya alat peraga kampanye ini nyata-nyata dilarang oleh undang-undang. Pemasangan alat peraga kampanye di masa tenang dapat mempengaruhi pilihan pemilih sehingga menciptakan ketidakadilan sesama kandidat di wilayah tertentu," jelas Deputi Koordinator JPPR, Masykurudin Hafidz, Rabu (28/8).
Karena itu kemarin, (Selasa, 27/8), JPPR melaporkan ke Bawaslu Provinsi Jatim tentang masih adanya alat peraga yang berada di tempat-tempat umum di Jawa Timur.
"Laporan JPPR ke Bawaslu Jatim ini juga dimaksudkan untuk memberikan peringatan dini dan pencegahan agar hari terakhir masa tenang ini, 28 Agustus, Panwaslu bekerjasama dengan pemerintah daerah masing-masing untuk melakukan penertiban terhadap alat peraga," jelasnya.
Dia menambahkan, penertiban ini penting untuk mempersiapkan hari pemungutan suara besok tanpa pengaruh apapun akibat masih adanya materi kampanye. "Mumpung masih ada satu hari penuh, mari tertibkan alat peraga kampanye, untuk menciptakan Pilkada yang bersih," tandasnya.
[zul]
BERITA TERKAIT: