Permintaan ini disampaikan Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Moh Jumhur Hidayat ketika menjadi pembicara pada Kongres Kedua Diaspora Indonesia di Jakarta (Senin, 19/8).
Forum Task Force Indonesian Migrant Worker/Ketenagakerjaan ini pada Kongres Kedua Diaspora Indonesia ini juga menghadirkan Menakertrans Muhaimin Iskandar, Direktur Perlindungan WNI dan Bantuan Hukum Internasional (BHI) WNI Tatang Budie Utama Razak dan Anggota Komisi IX DPRRI Rieke Diah Pitaloka.
Menurut Jumhur, saat ini Indonesia patuh dan sudah menerima adanya globalisasi barang dan jasa kita. Globalisasi barang dan jasa ini telah masuk ke seluruh negara. Namun anehnya, pada saat bersamaan, negara-negara maju ini tidak mau menerima masuknya para pekerja asing. Karena itu, Diaspora Indonesia, harus bisa memperjuangkan adanya
balance of trade antara masuknya arus barang dan jasa dengan liberalisasi migrasi manusia.
Jumhur mencontohkan, di Darwin, Australia, ekspor sapi potong ke Indonesia sudah menguntungkan pemerintahnya. Namun sayangnya, yang bekerja di sektor itu adalah para pekerja dari Cina yang tidak langsung berkaitan dengan impor sapi. Dan ketika pemerintah Indonesia meminta perluasan penempatan TKI sektor peternaan, pemerintah Australia membatasi dengan persyaratan skore bahasa inggris dikenal dengan IELT'S dengan point 7 atau sangat tinggi.
"Padahal para penggunanya di Darwin meminta pekerja dari Indonesia namun pemerintahnya justru menghambat," kata Jumhur.
Jumhur memahami bahwa diaspora Indonesia tidak hanya ditandai dengan keberadaan 6,5 juta TKI di 178 negara, tetapi juga oleh orang-orang Indonesia yang telah menjadi penduduk atau warga negara keturunan Indonesia yang menetap di berbagai negara serta orang-orang asing yang memiliki daya tarik dan kepedulian terhadap Indonesia.
"Karena itu saya minta agar Diaspora Indonesia di luar negeri melakukan desakan kuat ke negara maju untuk bisa menerima liberalisasi migrasi manusia," harapnya
Pada kesempatan itu, Jumhur juga mengulas adanya kritikan terhadap penerapan Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN). Dia menjelaskan bahwa pemberlakuan KTKLN selama ini telah mampu mencegah meluasnya proses tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di desa-desa.
"Ratusan ribu pekerja ditraffict/smugling ke luar negeri dan hanya KTKLN yang bisa menghentikannya," tegas Jumhur.
Menjawab pertanyaan soal direct hiring, Jumhur mengatakan bahwa permintaan rekrut langsung ini telah menimbulkan persoalan terbesar bagi pekerja Indonesia di luar negeri. Pemerintah tidak membolehkan adanya
direct hiring TKI dari desa-desa karena tidak jelas apa pekerjaan mereka dan jelas tidak ada perlindungannya.
"Perusahaan-perusahaan di Taiwan memang meminta
direct hiring bagi pekerja rumah tangga.
Direct hiring, no way," tegasnya.
[ysa]
BERITA TERKAIT: