Dalam pledoi berjudul 'Flu Burung Membuatku Terkurung' yang dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (15/8), Ratna menyebut Kakak Hary Tanoe, pemilik MNC Group, itu ikut bertanggung jawab lantaran perusahaannya yang ditunjuk langsung oleh Siti Fadilah dalam pengadaan alat kesehatan dan perbekalan penanganan flu burung.
"Saya hanya bawahan yang menjalankan perintah pimpinan, tidak ada niat saya sama sekali melakukan korupsi seperti yang dituduhkan," kata Ratna saat membacakan pembelaan (pledoi).
Ia berdalih tak pernah berniat melakukan korupsi seperti yang dituduhkan jaksa KPK. Ratna mengaku hanya menjalankan perintah atasannya, Siti Fadilah Supari yang saat itu menjabat sebagai Menteri Kesehatan.
Ratna menjelaskan, dirinya saat itu sempat mempertanyakan alasan pengadaan proyek ini dilakukan melalui penunjukkan langsung. Namun Siti menilai pengadaan proyek ini dapat dilakukan melalui penunjukkan langsung karena flu burung telah mewabah ketika itu. Menteri kesehatan telah mengeluarkan peraturan yang menyatakan penyebaran flu burung sebagai kejadian luar biasa.
"Beliau (Siti Fadilah) langsung menyatakan penunjukkan langsung dan memberikan kepada Rudi. Saya lalu tanya, Rudi siapa? Dijawab Rudi Tanoesoedibjo," kata Ratna.
[dem]
BERITA TERKAIT: