"Kenapa berubah, padahal SK Kementerian Dalam Negeri pada saat dilantik, Andhika tercatat sebagai insinyur," tegas Presidium Komite Aksi untuk Reformasi dan Demokrasi (Kamerad), Haris Pertama.
Untuk mempertanyakan gelar Andhika ini, pada Rabu kemarin (31/7), puluhan massa Kamerad mendatangi Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Provinsi DKI Jakarta. Kepada KPUD, Haris meminta objektif untuk kembali memeriksa seluruh berkas daftar calon, termasuk Andhika.
Dalam aksi itu, Haris, yang diterima oleh Ketua KPUD Sumarno, mengatakan bahwa Sumarno berjanji untuk mengecek kembali berkas-berkas itu, dan soal data Andhika sehabis lebaran nanti akan diserahkan kepada Kamerad.
"Secara etika, ketika orang sudah mencantumkan gelar dari awal, maka gelar tersebut tidak akan lepas, apalagi untuk mendaftar sebagai pejabat publik," tegas Haris.
Soal gelar, masih kata Haris, juga telah diatur dalam UU No 12/2012 tentang Pendidikan Tinggi. Dan karena Andhika mengklaim telah menjadi insinyur, seharusnya dia konsisten dengan gelarnya.
"Kami curiga gelar dia illegal, kami akan menyelediki dan mencari bukti-bukti soal gelar Andhika," bebernya.
Tidak hanya itu, Haris juga meminta kepada DPD Partai Gerindra DKI dan DPP Pusat untuk mengevaluasi pencalonan Andhika termasuk dalam kenggotaanya sebagai anggota DPRD saat ini.
"Partai Gerinda harus melakukan pengecakan apakah benar Andhika seorang insinyur atau hanya akal-akalan saja, biar terlihat gagah dan keren, Sepertinya dengan adanya gelar Insinyur, Andhika merasa lebih pintar, lebih berkualifikasi, atau lebih kompeten daripada rekan kerjanya yang gelarnya lebih rendah atau tak punya," demikain Haris.
[ysa]
BERITA TERKAIT: