Banyak Caleg Sudah Pasang Alat Peraga, Bawaslu harus Bertindak

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/zulhidayat-siregar-1'>ZULHIDAYAT SIREGAR</a>
LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR
  • Rabu, 31 Juli 2013, 08:58 WIB
Banyak Caleg Sudah Pasang Alat Peraga, Bawaslu harus Bertindak
Masykurudin Hafidz/net
rmol news logo Komisi Pemilian Umum (KPU) belum menetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) untuk calon anggota DPR dan DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota Pemilu 2014. Pengumuman sendiri baru akan dilaksanakan pada 23-25 Agustus mendatang.

Tapi meski KPU belum menetapkan, sudah banyak alat peraga kampanye yang dipasang di tempat-tempat umum dengan mencantumkan nama, partai politik pengusung, daerah pemilihan dan nomor urut.

Pantauan Jaringan Pendidikan Pemilih Untuk Rakyat (JPPR), alat peraga ini ditemukan di tempat publik. Misalnya Lazarus Simon Ishak caleg nomor 2 DPRD Jakarta dari Demokrat daerah pemilihan (dapil) 8; Hermansyah caleg nomor 7 DPRD Jakarta dari PAN dapil 1; Mujahid Samal caleg nomor 1 DPRD Jakarta dari PPP dapil 1, Hamdan Faisal caleg nomor 7 DPRD Jakarta dari PBB dapil 7; Yora Lovita Haloho caleg nomor 4 DPR RI dari Gerindra dan Hj. Nurjannah Hulwani caleg DPR RI nomor 3 dari PKS.   

Peneliti JPPR Masykuruddin Hafidz menjelaskan, memasang alat peraga adalah tindakan kampanye dengan melanggar kepatuhan terhadap tahapan pencalonan. Selain melanggar tahapan, kampanye ini adalah bentuk narsisisme calon yang menjadi preseden buruk dan potensi melanggar tahapan kampanye berikutnya.

"Jangan dikira masyarakat pemilih tidak tahu bahwa sekarang ini belum waktunya kampanye dengan mencantumkan nama, partai politik pengusung, daerah pemilihan dan nomor urut. Pemasangan alat peraga tersebut justru akan kontraproduktif karena akan menimbulkan kesan ketidakmengertian calon terhadap tahapan Pemilu," ungkapnya (Rabu, 31/7).

Oleh karena itu, melihat maraknya alat peraga ini, Bawaslu sebagai lembaga pengawas yang dibiayai negara seharusnya melakukan koordinasi dengan Bawaslu Propinsi dan Panwaslu Kabupaten/Kota untuk bekerjasama dengan KPUD dan Pemda setempat untuk menertibkannya, memberikan peringatan dini dan mencegah pelanggaran yang lebih tinggi lagi.

"Di bulan Ramadan ini, lembaga pengawas Pemilu jangan loyo untuk menertibkan alat peraga yang jelas-jelas melanggar tahapan Pemilu tersebut," katanya mengingatkan. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA