Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KASUS SIMULATOR SIM

Prof. Andi Hamzah: Baju Belum Dibeli, Kok Sudah Dicuci

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Selasa, 30 Juli 2013, 15:44 WIB
Prof. Andi Hamzah: Baju Belum Dibeli, Kok Sudah Dicuci
andi hamzah/net
rmol news logo Gurubesar Hukum Acara Pidana, Profesor Andi Hamzah menegaskan KPK tak bisa melakukan penyitaan terhadap harta-harta Djoko Susilo yang didapat di bawah tahun 2010. KPK hanya bisa melakukan penyitaan terhadap harta-harta Djoko yang diperoleh setelah tahun 2010.

Hal itu disampaikan Andi Hamzah saat dihadirkan sebagai saksi ahli dalam sidang lanjutan perkara korupsi terkait proyek pengadaan driving Simulator SIM dan Pencucian Uang dengan terdakwa Djoko Susilo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Selatan (Selasa, 30/7).

"Kalau KPK mau menyita yang di bawah tahun 2010, ya harus dicari tindak pidana di bawah tahun itu dan apa saja yang dicuci. Kalau saya KPK, saya akan cari tahu sendiri," kata Prof Andi Hamzah dalam kesaksiannya di hadapan Ketua Majelis Hakim Suhartoyo.

Dia menjelaskan, untuk menjerat seseorang dengan TPPU seharusnya penegak hukum mengacu pada predicat crime atau tindak pidana asal. Tapi, yang ada sekarang ini para penegak hukum kurang paham atau telat mikir.

"TPPU itu ada ada dua macam. Pertama dia melakukan tindak pidana baru dicuci uangnya. Kedua uangnya disamarkan atau disembunyikan melalui orang lain," terang dia.

Karena itu dia lagi-lagi menegaskan bahwa harta mantan Kepala Korlan Polri itu dibawah tahun 2010 tak dapat disita KPK. "Ya tidak bisa, itu logika saja. Seperti mencuci baju, bajunya belum dibeli kok sudah dicuci," demikian Prof Andi Hamzah.

Djoko Susilo didakwa memperkaya diri sendiri sebesar Rp 32 miliar dan memperkaya orang lain atau korporasi dari proyek pengadaan Simulator SIM pada tahun 2011. Akibat perbuatannya, keuangan negara dirugikan Rp 144,984 miliar. Selain pidana korupsi, Djoko juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA