"Pengesahan RUU PPRT dapat menjadi bukti dan alasan unt meminta hal yang sama kpd negara-negara tujuan buruh migran seprti Malaysia dan Taiwan," kata anggota Pansus Revisi UU 39/2004 dari Fraksi PDI Perjuangan, Eva Kusuma Sundari, dalam keterangan tertulis beberapa saat lalu (Selasa, 23/7).
Pernyataan Eva ini terkait langkah pemerintah Arab Saudi yang sudah mengeluarkan UU tentang Domestic Workers pada minggu lalu. Tujuan UU ini adalah untuk menghindarkan insiden, sebagaimana dialami oleh Haryati.
Haryati adalah mantan buruh migran yang menjadi buta akibat siksaan dari majikan di Saudi. Haryati, yang merupakan warga Desa Wonodadi, Blitar, berangkat ke Saudi melalui PT Kemuning Jaktim pada 2008. Setelah disiksa majikan dan menjadi buta, ia tetap dipaksa untuk bekerja.
Sementara itu, permintaan untuk dipulangkan ditolak, dan baru pada tahun 2010, ketika kontrak sudah habis, Haryati dipulangkan ke Indonesia. Namun, karena kasusnya tidak diproses secara hukum, Haryati tidak menerima hak-haknya berupa kompensasi atas kecacatannya tersebut.
"Semoga kejadian yang menimpa Haryati tak terulang kembali. Karena UU PRT di Saudi, selain menguraikan hak dan kewajiban pihak majikan dan PRT-nya, juga memuat penalti bagi masing-masing apabila ada pelanggaran atas aturan yang ada," demikian Eva.
[ysa]
BERITA TERKAIT: