Adapun pengurangan penimbunan barang ini dilakukan dengan memindahkan barang atau kontainer tersebut ke tempat penimbunan sementara (TPS) di Marunda dan Cikarang.
TPS Marunda diperuntukkan bagi kontainer yang sudah mendapat SPPB namun belum mau keluar dari pelabuhan.
Sedang bagi kontainer yang perizinannya belum diterbitkan oleh instansi terkait atau belum mendapat SPPB akan dipindahkan ke TPS Cikarang.
"Marunda yang sudah dapat SPPB, Cikarang yang belum dapat SPPB, tapi tekait dengan belum dipenuhinya izin dengan instansi terkait," ujar Kepala Kantor Pelayanan Utama Tipe A Bea Cukai, Tanjung Priok, Bahaduri Wijayanta dalam konpers tentang dwelling time di Kantor KPU Bea dan Cukai Tanjung Priok, Jakarta (Senin, 15/7).
Ia mengatakan bahwa kontainer yang sudah dipindahkan ke TPS Marunda sejak Minggu (14/7) hingga Senin (15/7) sebanyak 71 kontainer.
"Kenapa dua hari masih 71 kontainer? ini kan masalah masih macet, biasanya (kalau tidak macet) sudah seratus. Semoga macetnya tidak parah," harap Bahaduri yang mengenakan seragam pertugas Bea Cukai.
"Sementara untuk yang di Cikarang mudah-mudahan besok (hari ini) sudah bisa dipindahkan,"tambahnya.
Ini semua membuktikan bahwa kita semua komitmen untuk mengurangi penimbunan kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok.
"Supaya area timbun kembali lapang," tandasnya.
[ysa]
BERITA TERKAIT: