Terlebih jika dalam proses penjaluran, barang tersebut tidak masuk ke dalam jalur Merah atau jalur yang mengharuskan untuk diadakan pemeriksaan fisik.
Demikian disampaikan Kepala Kantor Pelayanan Utama Tipe A Bea Cukai, Tanjung Priok, Bahaduri Wijayanta dalam konpers tentang dwelling time di Kantor KPU Bea dan Cukai Tanjung Priok, Jakarta (Senin, 15/7).
"Jika itu sudah terpenuhi dan penjaluran menunjukkan kontainer itu tidak masuk jalur merah, maka di custom clearance pemeriksaan hanya berjalan dalam hitungan menit saja," ujarnya.
Pun begitu, lanjutnya, andai kata barang itu teridentifikasi masuk jalur merah, maka Bea Cukai menyediakan layanan percepatan pemeriksaan fisik hingga pukul 23.00 guna membantu mempercepat dwelling time.
"Sebenarnya 75 persen barang itu tidak diperlukan pemeriksaan fisik. Barang bisa cepat diperiksa dan dalam hitungan menit sudah bisa dikeluarkan," tambahnya.
"Tapi, biasanya yang dilihat orang cuma yang jalur merah aja, jadi kesannya
dwelling time itu lama," demikian kata Bahaduri.
[ysa]
BERITA TERKAIT: