Lima Ribu Bidan PTT di Sumut Desak Menkes Cabut Permenkes No 7

Kontrak Berakhir Tahun 2014, Tapi Belum Ada Kejelasan Jadi PNS

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/zulhidayat-siregar-1'>ZULHIDAYAT SIREGAR</a>
LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR
  • Senin, 15 Juli 2013, 15:36 WIB
rmol news logo Sekitar Lima ribuan Bidan Desa berstatus Pegawai Tidak Tetap (PTT) yang tersebar di Provinsi Sumatera Utara (Sumut), mendesak Menteri Kesehatan (Menkes) RI Nafsiah Mboi segera mencabut Permenkes No 7 Tahun 2013, tentang pembatasan masa tugas Bidan PTT. Pembatasan itu sama saja mensejajarkan bidan dengan buruh berstatus outsourcing

Desakan tersebut disampaikan Ketua Persatuan Bidan PTT Provinsi Sumut, Imelda, ketika bertemu dengan Wakil Ketua DPRD Sumut, Ir H Kamaluddin Harahap M.Si di Asrama Haji Medan, Sabtu (13/7).

Perwakilan Bidan PTT yang jumlahnya hampir 40 orang berasal dari berbagai daerah seperti Tobasa, Simalungun, Labusel Batu Selatan, Sergai, Deliserdang, Langkah, Karo, Dairi dan Pakpak Bharat. Perwakilan Bidan PTT tersebut meminta Menkes RI segera mencabut Permenkes RI, karena dinilai memberatkan seluruh Bidan PTT yang belum diangkat menjadi PNS.

“Permenkes No 7 tahun 2913 itu, dengan membatasi masa tugas Bidan PTT jelas-jelas merugikan seluruh Bidan PTT, apalagi kami belum diangkat menjadi PNS ditambah lagi masa kontrak kami sudah berakhir pada tahun 2014 mendatang,” kata Imelda.

Dalam pertemuan tersebut, terungkap masih banyak Bidan PTT yang bertugas di desa, sudah memperpanjang kontraknya untuk kedua kali. Namun sampai sekarang belum ada kejelasan dari Menkes RI untuk diangkat menjadi PNS. “Jangankan menjadi PNS, ruang kerja kamipun dipersempit dengan terbitnya Permenkes RI No 7. Ini artinya, posisi kami sebagai Bidan PTT mau dibubarkan,” katanya.

Selama ini, kata dia, Menkes RI sering menyebutkan bahwa Bidan PTT merupakan ujung tombak bangsa, yang ikut menyehatkan masyarakat di pedesaan. “Semestinya, kalau dibilang ujung tombak, kenapa perhatian terhadap Bidan PTT dari Menkes tidak ada. Buktinya, kami di Sumut ada 5.000-an lagi belum diangkat menjadi PNS,” kata Imelda.

Menanggapi keluh kesah Bidang PTT di Sumut, Wakil Ketua DPRD Sumut Kamaluddin Harahap, akan membawa persoalan ini ke Menkes RI dan MenPAN RI di Jakarta. Kamaluddin juga mempertanyakan kebijakan Kemnkes RI mengenai Bidan PTT yang sudah sembilan tahun bekerja. Menurutnya, tidak masuk akal sehat, bila mereka yang sudah mengabdi dan diterima masyarakat, diputus di tengah jalan.

Menurutnya, Indonesia sangat butuh tenaga kesehatan. Bidan desa itu menjadi unjung tombak pemerintah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. "Sehingga tidak bisa dimengerti bila bidan yang sudah diterima masyarakat itu malah diganggu peraturan menteri. Mereka itu hanya minta status sebagai PNS," katanya.

Bila pemerintah terbentur fiskal untuk mengangkat bidan jadi PNS, menurut Kamaluddin, mereka punya solusi. "Dalam perbincangan dengan kami, bidan yang profesional dan terlatih itu bahkan mereka rela tidak digaji sementara. Bagi mereka yang penting status dulu," kata Kamaluddinn yang kini mencalonkan diri sebagai Caleg DPR RI Dapil Sumut 3.

Kamaluddin berjanji akan memperjuangkan status Bidan PTT diangkat menjadi PNS melalui jalur khusus. Pengangkatan Bidan PTT ini harus memperhatikan masa kerja, usia dan pendidikan. “Insya Allah, tanggal 17 Juli 2013 ini, kita (DPRD Sumut), akan berangkat ke Jakarta untuk menemui MenPAN RI soal status Bidan PTT. Kita akan mempertanyakan, kenapa bidan PTT ini belum diangkat menjadi PNS,” katanya. [zul]


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA