Demikian disampaikan Direktur Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma), Said Salahuddin, dalam keterangan tertulis beberapa saat lalu (Sabtu, 13/7).
"Mungkin KPU berpikir, dengan adanya aturan itu, maka DPT bukan lagi perkara besar. Kalau DPT bermasalah, toh pemilih tetap bisa menggunakan hak suaranya. Mungkin begitu rumus KPU," ungkap Said.
Padahal, Said mengingatkan, DPT sesungguhnya adalah persoalan yang sangat serius. Karena dari besaran DPT-lah ditentukan berapa jumlah surat suara yang akan dicetak nantinya.
"Selembar saja surat suara dicetak tidak sesuai aturan, maka berpotensi pidana," Said mengingatkan.
[ysa]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: