Hal itu terungkap dari hasil survei yang dilakukan Media Survei Nasional (median) bertema Kinerja Kepolisian, KPK, dan Budaya Korupsi.
Menurut Direktur Eksekutif Median, Rico Marbun, kebiasaan masyarakat yang suka berinisiatif memberikan sesuatu kepada aparat dalam setiap pelaksanaan pelayanan publik juga dapat mendorong terjadinya tindakan korupsi.
"Bisa dikatakan bahwa prilaku korup tidak hanya terjadi karena permintaan dari oknum aparat. Publik juga bisa menjadi inisiator aktif tindakan korupsi," katanya di Jakarta (Selasa, 2/6).
Oleh karena itu, menurutnya, tindakan korupsi tidak bisa selalu dilihat dari sisi pelanggaran oleh oknum penegak hukum atu sisi deman-nya saja. Namun juga adanya keinginan masyarakat yang memancing mereka melakukan tindakan korupsi, demi mendapatkan lebih mudah pelayanan publik.
"Jadi tindakan korupsi tidak harus selalu dilihat dari sisi pelenggaran oleh oknum aparat penegak hukum atau sisi demand tanpa melihat sisi supply-nya, karena riset juga menunjukkan kecenderungan bersedianya masyarakat dalam mengajak aparat melakukan penyalahgunaan wewenang," terangnya.
Menurut Rico, fenomena ini terkonfirmasi dari hasil rise di lapangan. Ia melihat dari beberapa keperluan masyarakat yang memerlukan pelayanan aparat, seperti dalam perkara lalu lintas, ternyata ada 69 persen yang mengaku memberikan insentif tambahan tanpa diminta untuk menyelesaikan kasus di luar koridor ketentuan hukum, bila melakukan pelanggaran lalu lintas.
[ysa]
BERITA TERKAIT: