Sebanyak 16 dari 27 Calon Anggota KPI Tandatangani Pakta Integritas IJTI

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/yayan-sopyani-al-hadi-1'>YAYAN SOPYANI AL HADI</a>
LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI
  • Selasa, 02 Juli 2013, 08:15 WIB
Sebanyak 16 dari 27 Calon Anggota KPI Tandatangani Pakta Integritas IJTI
ilustrasi/ist
rmol news logo . Sebagian calon anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) sudah berjanji dan menandatangani pakta integritas sebelum mengikuti uji kelayakan dan kepatutan yang digelar Komisi I DPR, siang ini (Selasa, 2/7).

Dalam pakta integritas itu disebutkan bahwa calon anggota KPI wajib anti korupsi, anti KKN, bersikap transparan, menjaga integritas dan independensi, serta sepenuhnya bekerja dengan pedoman undang-undang untuk menciptakan dunia penyiaran yang sehat dan bermanfaat bagi bangsa dan negara.

Penandatanganan pakta integiritas ini dilakukan di Sekretariat Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Pusat, di Jalan Kebun Sirih, Jakarta,  Senin malam (1/7). Dalam Pakta yang dibuat oleh IJTI ini ada 16 dari 27 calon anggota KPI yang menandatangi.

Mereka yang mendatangani pakta ialah Bekti Nugroho, Dadang Rahmat Hidayat, Ezki Tri Rezeki Widianti, Fajar Arifianto Isnugroho, Muhibudin, Fakhri Wardhani, Freddy Melmambessy, Nina Mutmainnah Armando, Mutiara Dara Utama Mauboi, Azimah Subagijo, Rommy Fibri Hardianto, Danang Sanggabuana, Iwan Kusumajaya, Anom Surya Putra, Rusdin Tompo, Idy Muzayya.

Para calon anggota KPI menandatangani pakta di hadapan pengurus IJTI yang dipimpin Ketua Umum Yadi Hendriana dan Ketua Dewan Pertimbangan Ivan Haris. Hadir menjadi saksi Ketua Umum Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Eko Maryadi.

Menurut Ketua Umum IJTI, Yadi Hendriana, penandatanganan pakta integritas dilakukan agar calon menyatakan komitmen secara tertulis sebagai bukti keseriusan mematuhi konstitusi.

"KPI itu lembaga negara yang pejabatnya merupakan pejabat negara, sehingga harus bekerja untuk kepentingan negara. Mereka harus berkomitmen sesuai tuntutan konstitusi,"  kata Yadi.

Sementara Ketua Dewan Pertimbangan IJTI, Ivan Haris, mengatakan bahwa pakta integritas ini merupakan ikatan moral dengan sanksi moral pula.

"Integritas adalah masalah etika. Karena itu, sanksinya terpulang pada etika mereka sendiri," demikian Ivan Haris. [ysa]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA