CENTURYGATE

Penggeledahan di BI Bermanfaat untuk Membongkar Siapa Saja yang Terlibat

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/yayan-sopyani-al-hadi-1'>YAYAN SOPYANI AL HADI</a>
LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI
  • Kamis, 27 Juni 2013, 06:48 WIB
Penggeledahan di BI Bermanfaat untuk Membongkar Siapa Saja yang Terlibat
ilustrasi/ist
rmol news logo . Penggeledahan di Bank Indonesia (BI) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa lalu (25/6) bermanfaat untuk membongkar siapa saja yang terlibat dalam skandal Bank Century.

"Soalnya, apa motif KPK menggeledah BI? Saya tidak tahu. Lebih KPK membebaskan diri dari pesanan politik sekaligus menunjukkan independensinya," kata pengamat ekonomi politik, Ichsanuddin Noorsy, kepada Rakyat Merdeka Online, Rabu kemarin (26/6).

Sebelumnya, Noorsy curiga dengan langkah KPK. KPK dinilai sedang mengalihkan perhatian agar publik tidak fokus pada kasus Bank Century dan Hambalang, dengan kasus Bantuan Likuditas Bank Indonesia (BLBI).

Dalam kasus BLBI, Noorsy menilai, sepanjang pengucurannya dari Saldo Debet hingga ke Surat Berharga Pasar Uang Khusus (SBPUK) serta fasilitas dana talangan, nyaris tertutup diperiksa KPK. Karena UU KPK memberlakukan asas retroaktif sehingga korupsi di bawah tahun 1999 tidak bisa diusut KPK. Dan kalau pun KPK masuk ke masalah rekapitalisasi perbankannya senilai Rp430,422 T yang penuh dengan rekayasa, maka banyak hambatan hukum. Hambatan itu antara lain menyangkut perjanjian Indonesia dengan IMF.

"Pada Januari 1999 saja, saya memprotes rekapitalisasi Bank Lippo dan sejumlah BPD. Lalu pada Februari 1999, saat Pemerintah menyiapkan rekapitalisasi perbankan secara besaran, satu-satunya anggota DPR adalah saya. Sehingga saya diminta walk out dari rapat setengah kamar. Atau Pemerintah mengancam tidak akan memberikan uang pesangon jika DPR tidak setuju rekap itu," jelas Noorsy.

Berikutnya, lanjut Noorsy, adalah persoalan penjualan aset dan divestasi perbankan. Pada wilayah ini KPK berperluang masuk. Misalnya, kenapa pemilik lama suatu bank yang diambil alih lalu direkap, kembali diijinkan membeli lagi bank yang sudah sehat. Dengan kata lain, mereka yang "merampok" bank, lalu disehatkan melalui uang rakyat, kemudian mereka beli kembali. Begitu uga soal penjualan aset.

"Misalnya kenapa harga pengambil alihan Dipasena adalah Rp 19 triliun tapi oleh PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA) hanya dijual Rp 488 miliar. Khsus mengenai Surat Keterangan Lunas atau release and discharge, KPK pun berhadapan dengan sejumlah regulasi, dari TAP MPR, UU Propenas, UU lainnya, PP, dan sidang kabinet, Inpres serta pendapat hukum MA," jelas Noorsy.

Jik mau mengusut, ungkap Noorsy, maka peluangnya ada di program restrukturisasi perbankan dan penjualan aset. Catatan terpenting dari kasus perampokan keuangan negara melalui restrukturisasi perbankan bisa dimulai dari penjualan aset dan divestasi bank. Lalu berlanjut ke PT PPA. Maka penggeledahan yang layak di PT PPA, lalu membangun kerja sama dengan BPK, yang telah mengaudit masalah BLBI dengan lengkap, juga dengan BPKP dan polisi.

"Jadi jika serius, dokumen awal sudah dimiliki KPK saat saya menyerahkan dokumen sejumlah kejahatan keuangan negara pada 21 November 2008 ke KPK. Semua cerita BLBI dan kejahatan keuangan BPUI termasuk Indover sudah ada," demikian Noorsy. [ysa]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA