
. Relokasi warga Syiah Sampang, Madura, pada Kamis kemarin (20/6) menunjukkan ketidakmampuan atau keengganan negara dalam memproteksi hak keberagaman setiap warga negara Indonesia.
"Bahkan, negara sudah dapat dikategorikan terlibat dalam pelanggaran hak ber-Islam umat Syiah Sampang," kata pengamat sosial keagamaan dan keislaman, Muhammad Jafar, kepada
Rakyat Merdeka Online beberapa saat lalu (Jumat, 21/6).
Selain sangat mengkhawatirkan, ungkap Jafar, hal ini juga akan menjadi preseden dalam penanganan konflik keberagamaan di Indonesia ke depan. Relokasi menjadi cara efektif bagi mereka yang tidak berparadigma kebhinekaan, untuk melanggar hak-hak saudara mereka yang berbeda agama atau mazhab.
"Relokasi warga Syiah Sampang mendelegitimasi validitas penghargaan yang baru saja diterima oleh Presiden RI, tentang toleransi beragama dari The Appeal of Conscience Foundation," tegas Jafar.
[ysa]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: