"Saya sudah buat tim untuk memantau dan menindaklanjuti pengaduan ke KPU ini. Timnya ada tujuh pengacara diketuai Ahmad Rifai," ujar Yusuf saat ditemui
Rakyat Merdeka Online usai mengadukan keilegalan caleg PKS di kantor KPU, Jakarta, (Senin, 17/6).
Yusuf menuntut KPU agar menghapus seluruh caleg PKS karena diajukan oleh kepengurusan yang ilegal. Penandatanganan caleg oleh Presiden PKS Anis Matta tidak sah karena struktur partai sesuai akta notaris yang merupakan pijakan partai sebagai badan hukum tidak mengenal mengenal presiden, melainkan ketua umum DPP.
Selain itu, forum Majelis Syuro yang menetapkan Anis Matta sebagai Presiden PKS dan Taufik Ridho selaku Sekjen tidak sah karena dilakukan tidak sesuai AD/ART partai.
"Saya minta KPU konsisten dan komitmen menjalankan aturan. Presiden PKS Anis Matta ilegal," ucap Yusuf yang ditemani salah satu anggota tim pengacaranya, Nur Setia Alam.
Selain mendatangi KPU, Yusuf bersama timnya juga berencana mendatangi Kementerian Hukum dan HAM agar mencabut dan menganulir Surat Keputusan (SK) pemecatan Luthfi Hasan Ishaaq dan penetapan Anis Matta sebagai presiden PKS karena dilakukan Majelis Syuro yang ilegal.
"Jumat jam 11 kita akan mendatangi Kemenkum HAM untuk meninta mencabut SK-nya," tandas Yusuf.
Apabila KPU tidak menggubris pengaduannya, Yusuf bersama tim berencana mengadukan masalah tersebut ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Ombusman RI.
[zul]
BERITA TERKAIT: