Tuntut Hapus 493 Caleg PKS, Yusuf Supendi Bentuk Tim Pengawal

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ade-mulyana-1'>ADE MULYANA</a>
LAPORAN: ADE MULYANA
  • Senin, 17 Juni 2013, 17:16 WIB
Tuntut Hapus 493 Caleg PKS, Yusuf Supendi Bentuk Tim Pengawal
yusuf supendi
rmol news logo Yusuf Supendi menuntut Komisi Pemilihan Umum (KPU) menghapus 493 calon legislatif yang didaftarkan Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Pendiri Partai Keadilan, cikal bakal PKS, yang kini aktif di Partai Hanura ini sangat serius dengan tuntutannya.

"Saya sudah buat tim untuk memantau dan menindaklanjuti pengaduan ke KPU ini. Timnya ada tujuh pengacara diketuai Ahmad Rifai," ujar Yusuf saat ditemui Rakyat Merdeka Online usai mengadukan keilegalan caleg PKS di kantor KPU, Jakarta, (Senin, 17/6).

Yusuf menuntut KPU agar menghapus seluruh caleg PKS karena diajukan oleh kepengurusan yang ilegal. Penandatanganan caleg oleh Presiden PKS Anis Matta tidak sah karena struktur partai sesuai akta notaris yang merupakan pijakan partai sebagai badan hukum tidak mengenal mengenal presiden, melainkan ketua umum DPP.

Selain itu, forum Majelis Syuro yang menetapkan Anis Matta sebagai Presiden PKS dan Taufik Ridho selaku Sekjen tidak sah karena dilakukan tidak sesuai AD/ART partai.

"Saya minta KPU konsisten dan komitmen menjalankan aturan. Presiden PKS Anis Matta ilegal," ucap Yusuf yang ditemani salah satu anggota tim pengacaranya, Nur Setia Alam.

Selain mendatangi KPU, Yusuf bersama timnya juga berencana mendatangi Kementerian Hukum dan HAM agar mencabut dan menganulir Surat Keputusan (SK) pemecatan Luthfi Hasan Ishaaq dan penetapan Anis Matta sebagai presiden PKS karena dilakukan Majelis Syuro yang ilegal.

"Jumat jam 11 kita akan mendatangi Kemenkum HAM untuk meninta mencabut SK-nya," tandas Yusuf.

Apabila KPU tidak menggubris pengaduannya, Yusuf bersama tim berencana mengadukan masalah tersebut ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Ombusman RI. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA