Alasannya, pengajuan caleg ditandatangani Anis Matta yang menurutnya tidak sah memimpin PKS.
"Presiden PKS Anis Matta ilegal. Itu tidak sesuai akta pendirian partai. Harusnya yang berlaku adalah ketua umum DPP PKS, bukan Presiden PKS," ujar dia saat ditemui Rakyat Merdeka Online usai menyerahkan bukti keilegalan PKS di kantor KPU, Jakarta, sesaat lalu.
Yusuf menerangkan, dalam Anggaran Dasar PKS memang ada tertulis istilah presiden PKS. Tapi dalam akta notaris yang merupakan pijakan hukum partai sebagai status badan hukum disebutkan struktur yang berlaku adalah ketua umum DPP.
Selain itu, kata Yusuf, kepengurusan PKS saat ini ilegal karena penetapan Anis Matta sebagai presiden dan Taufik Ridho sebagai sekjen PKSÂ dilakukan tidak sesuai AD/ART partai. Penetapan keduanya oleh Majelis Syuro dilakukan kurang dari 24 jam setelah Luthfi Hasan Ishaaq mengundurkan diri karena di tahan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Dia mengatakan, Pasal 11 AD/ART partai menyebut musyawarah Majelis Syuro diadakan 1 tahun 2 kali. Pasal 2 menyebut rapat istimewa diajukan sepertiga dari 99 anggota Majelis Syuro. Sementara Pasal 12 ayat 4 menyebut musyawarah Majelis Syruo dilaksanakan 7 hari setelah undangan disampaikan ke anggota Majelis Syuro.
"Musyawarah Majelis Syuro PKS yang kemudian mengumumkan Presiden PKS Anis Matta dan Sekjen Taufik Ridho tidak sah dan batal demi hukum. Tindakan mereka (majelis syuro) menginjak-injak aturan sendiri," katanya.
[zul]
BERITA TERKAIT: